dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis hakikat
perlindungan hukum kepemilikan tanah Tongkonan di Toraja serta akibat hukum
dari adanya penerbitan sertifikat hak milik oleh masyarakat hukum adat Toraja di
atas tanah Tongkonan. Tipe penelitian yang digunakan ialah yuridis empiris, yang
bersumber dari data primer maupun data sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum kepemilikan
tanah Tongkonan di Toraja belum begitu komprehensif, dikarenakan perlu adanya
pendekatan yang berbasis nilai kearifan lokal sehingga para masyarakat hukum
adat Toraja dapat melaksanakan seluruh aktivitas ekonomi, sosial dan budaya di
atas tanah Tongkonan dan juga terdapat hubungan hukum yang baru antar
masyarakat hukum adat dengan tanah Tongkonan serta hilangnya hubungan
hukum antar dua sisi, yang disebabkan oleh hilangnya nilai komunal dari tanah
tongkonan tersebu |
en_US |