| dc.description.abstract |
Alokasi Dana Desa (ADD) dimaksudkan untuk meningkatkan
efektifitas dan efisiensi penyelesaian masalah yang berskala desa secara
langsung maupun yang berskala daerah secara tidak langsung. Permasalahan
desa bersama masyarakatnya, sangatlah spesifik dan tidak dapat di samaratakan untuk semua desa. Dengan adanya fiscal transfer ke desa tersebut,
maka diharapkan masing-masing desa bersama warganya mampu
menyelesaikan masalah mereka sendiri. Ada beberapa permasalahan yang
terjadi di Desa Majapahit Kecamatan Pasimarannu Kebupaten Kepulauan
Selayar terkait dengan penggunaan ADD. Berangkat dari permasalahan
itulah, penulis ingin mengangkat fokus masalah pada pemberdayaan
masyarakat dalam pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) dan selanjutnya
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemberdayaan masyarakat dalam
pemanfaatan Alokasi Dana Desa ( ADD) di Desa Majapahit pada tahun 2019
serta faktor apa sajakah yang mendukung dan menghambat upaya
pemberdayaan tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif
kualitatif dengan teknik penarikan sampel yang digunakan adalah purposive
sampling dan juga snowball sampling. Penelitian ini menggunakan teknik
analisis data interaktif. Pengujian validitas dilakukan dengan teknik
triangulasi data.
Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan, dapat
disimpulkan bahwa masyarakat sudah diberdayakan secara optimal dalam
pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Majapahit pada tahun 2019.
Hal ini disebabkan karena adanya aparatur pemerintahan desa memberikan
solusi yang tepat ketika ada usulan pembangunan yang menjadi prioritas
yang membutuhkan dana yang cukup besar. Selain itu, dengan dicairkannya
dana ADD pada bulan November dapat menimbulkan masalah dimana pada
bulan tersebut masyarakat mulai bercocok tanam justru harus menyelesaikan
pembangunan yang direncanakannya. Masalah yang terakhir yaitu dalam
penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Majapahit alokasi sejumlah
70% yang dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa secara
keseluruhan hanya mencakup belanja pembangunan fisik dan non fisik.
Dalam Peraturan Bupati Selayar Nomor 2 Tahun 2017 dijelaskan bahwa
Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima Pemerintah Desa sejumlah 70%
dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa harus mencakup belanja
fisik dan belanja non fisik |
en_US |