PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PEMANFAATAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI DESA MAJAPAHIT KECAMATAN PASIMARANNU KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR

Show simple item record

dc.contributor.author HIDAYAH, NUR
dc.date.accessioned 2023-02-02T01:24:55Z
dc.date.available 2023-02-02T01:24:55Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other 4515021004
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/4340
dc.description.abstract Alokasi Dana Desa (ADD) dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelesaian masalah yang berskala desa secara langsung maupun yang berskala daerah secara tidak langsung. Permasalahan desa bersama masyarakatnya, sangatlah spesifik dan tidak dapat di samaratakan untuk semua desa. Dengan adanya fiscal transfer ke desa tersebut, maka diharapkan masing-masing desa bersama warganya mampu menyelesaikan masalah mereka sendiri. Ada beberapa permasalahan yang terjadi di Desa Majapahit Kecamatan Pasimarannu Kebupaten Kepulauan Selayar terkait dengan penggunaan ADD. Berangkat dari permasalahan itulah, penulis ingin mengangkat fokus masalah pada pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) dan selanjutnya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan Alokasi Dana Desa ( ADD) di Desa Majapahit pada tahun 2019 serta faktor apa sajakah yang mendukung dan menghambat upaya pemberdayaan tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik penarikan sampel yang digunakan adalah purposive sampling dan juga snowball sampling. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data interaktif. Pengujian validitas dilakukan dengan teknik triangulasi data. Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa masyarakat sudah diberdayakan secara optimal dalam pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Majapahit pada tahun 2019. Hal ini disebabkan karena adanya aparatur pemerintahan desa memberikan solusi yang tepat ketika ada usulan pembangunan yang menjadi prioritas yang membutuhkan dana yang cukup besar. Selain itu, dengan dicairkannya dana ADD pada bulan November dapat menimbulkan masalah dimana pada bulan tersebut masyarakat mulai bercocok tanam justru harus menyelesaikan pembangunan yang direncanakannya. Masalah yang terakhir yaitu dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Majapahit alokasi sejumlah 70% yang dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa secara keseluruhan hanya mencakup belanja pembangunan fisik dan non fisik. Dalam Peraturan Bupati Selayar Nomor 2 Tahun 2017 dijelaskan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima Pemerintah Desa sejumlah 70% dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa harus mencakup belanja fisik dan belanja non fisik en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Pemberdayaan Masyarakat en_US
dc.subject Alokasi Dana Desa (ADD) en_US
dc.title PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PEMANFAATAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI DESA MAJAPAHIT KECAMATAN PASIMARANNU KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account