Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) pengakuan eksistestensi
masyarakat hukum adat Tombolo Pao Kabupaten Gowa 2) pelaksanaan prosedur
permohonan hak penguasaan hutan adat di Kecamatan Tombolo Pao Kabupaten
Gowa.
Metode penelitianayang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengakuan eksistensi Masyarakat Hukum
Adat Matteko secara organisasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantra (AMAN)
sudah diakui, Pemerintah Desa Erelembang saat ini sangat mendukung proses
pengakuan eksistensi Masyarakat Adat Matteko dengan melakukan seminar dan
lokakarya terkait pengakuan Masyarakat Hukum Adat Matteko, akan tetapi
hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah (PERDA) yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Kabupaten Gowa. Pelaksanaan Prosedur Permohonan Hak
Penguasaan Hutan Adat Masyarakat Hukum Adat Matteko harus memenuhi syarat
dan prosedur yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan, sebagian syarat telah
terpenuhi dengan dibantu oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantra (AMAN), akan
tetapi yang menjadi kendala adalah belum adanya PERDA tentang pengakuan
Masyarakat Hukum Adat Matteko sehingga Dinas Kehutanan Kabupaten Gowa
hingga saat ini belum belum bisa melakukan proses pengusaan Hutan Adat.
Sebagian sudah dilaksanakan sebagaimana syarat dan prosedur yang dikeluarkan
oleh Dinas Kehutanan dengan dibantu oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantra
(AMAN).