Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang penerapan
prinsip transparansi dalam pengelolaan pajak reklame di Kantor Badan
Pendapatan Daerah Kota Makassar. Tipe penelitian ini yang digunakan adalah
deskriptif. Dasar penelitian yang digunakan adalah metode survey. Pengumpulan
data dilakukan menggunakan teknik observasi, wawancara dan studi literatur.
Data dikumpulkan dari berbagai sumber hingga didapatkan data yang cukup. Data
yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif melalui pengorganisaksikan
data, menjabarkannya kedalam unit-unit, menyusun kedalam pola, memilih mana
yang penting dan yang akan dipelajari, menguraikan dalam bentuk kata dan
kalimat dan selanjutnya membuat kesimpulan.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Badan Pendapatan Daerah Kota
Makassar dalam pengelolaan pajak reklame telah melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya sesuai dengan peraturan walikota makassar nomor 40 tahun 2009
tentang uraian jabatan struktural Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar namun
Badan tersebut belum dapat dikatakan transparan. Melihat masih adanya kendalakendala yang dihadapi Badan tersebut dalam pengelolaan pajak reklame di Kota
Makassar. adapun faktor-faktor yang mempengaruhi yaitu peraturan yang dibuat
oleh pemerintah Daerah Kota Makassar, prosedur administrasi menggunakan
sistem online yang sedang berjalan, kurangnya jumlah wajib pajak yang
mengetahui mengenai aturan-aturan perpajakan, kendala dipersonil (petugas).
Prosedur Administrasi pendaftaran pajak reklame dinilai terlalu banyak