Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Untuk mengetahui
penegakan sanksi terhadap prajurit TNI AD yang melakukan tindak pidana
LGBT diwilayah kodam XIV / Hasanudin. 2). Untuk mengetahui pertimbangan
hukum hakim terhadap Putusan Nomor 62-k/PM III-16/AD/IX/2019.
Metode penelitianayang di gunakan adalah penelitian Hukum Normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Anggota TNI AD yang
melakukan tindak pidana asusila sanksinya dapat diperberat. Bentuk pemberatan
pidana yang didapat oleh anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana ialah
berupa pemecetan atau pemberhentian dari dinas militer jika perbuatan yang
dilakukannya itu melibatkan keluarga besar TNI AD. Tetapi tujuan pemidanaan
tersebut juga kurang dapat digunakan dalam penjatuhan pidana tambahan
pemecatan dari dinas militer. Prajurit TNI AD yang terlibat jaringan LGBT
(lesbian, gay, biseksual, transgender) akan dipecat karena perbuatan itu
bertentangan dengan norma hukum, agama dan budaya. kemudian Majelis Hakim
berpendapat Terdakwa tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagaiTNI AD jika tidak
ditindak tegas maka jelaslah akan berdampak negatif bagi upaya perbaikan citra TNI
AD di mata masyarakat karena dapat menimbulkan gejolak dan keresahan di
masyarakat dan di lingkungan TNI AD itu sendiri yang mana keberadaan dan
aktivitas seksual menyimpang yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Prajurit TNI AD
penyuka hubungan sesama jenis apabila dibiarkan akan mengganggu suasana
ketertiban dan disiplin dalam kehidupan Prajurit di Kesatuan tempatnya bertugas.
Seandainya Terdakwa tetap dipertahankan sebagai Prajurit TNI AD dikhawatirkan
akan menggangu dan menggoyahkan sendi-sendi disiplin dan tata tertib dalam
kehidupan Prajurit TNI AD yang selama inisudah tertata dan terbina dengan baik.