dc.description.abstract |
Lembaga keuangan syariah yang berkembang cukup pesat adalah
perbankan Islam atau bank syariah. untuk menjamin bank syariah dalam
menjalankan aktivitasnya tetap memenuhi kewajiban menjaga kepatuhan dan
kesesuaian terhadap prinsip-prinsip syariah, maka dibutuhkan dewan pengawas
syariah (DPS) yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada direksi serta
mengawasi kegiatan perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan fungsi pengawasan
DPS pada bank syariah serta kendala yang dihadapi DPS dalam melaksanakan
fungsi pengawasan pada bank syariah. Jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di Unit Usaha
Syariah (UUS) Bank Sulselbar yang berada di Kota Makassar. Responden
penelitian ini adalah anggota DPS di UUS Bank Sulselbar. Metode pengumpulan
data menggunakan teknik wawancara dan kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang dilakukan peneliti,
dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan DPS di UUS Bank
Sulselbar telah cukup optimal. Bentuk pengawasan DPS terdiri dari pengawasan
on-site (pengawasan langsung) dan off-site (pengawasan tidak langsung).
Pengawasan DPS meliputi; menganalisa laporan hasil audit internal dan fungsi
kepatuhan untuk pemenuhan prinsip-prinsip syariah atas kegiatan penghimpunan
dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank, melakukan uji petik,
memberikan saran dan opini syariah, melaksanakan rapat dan kajian internal, serta
membuat laporan pengawasan secara periodik. Adapun kendala pelaksanaan
fungsi pengawasan DPS yakni kurangnya sumber daya insani (SDI) di bank
syariah, serta belum maksimalnya penerapan Good Coorporate Governance
(GCG) oleh DPS |
en_US |