Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal: pertama, untuk
mengetahui penerapan hukum pidana materill terhadap pelaku tindak pidana
perusakan hutan dalam putusan No.219/Pid.B/LH/2019/PN.Sgm dan yang kedua,
untuk mengetahui pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam Putusan
No.219/Pid.B/LH/2019/PN.Sgm telah mendukung usaha perlindungan dan
pelestarian hutan.
Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dengan
memilih instansi yang terkait dengan masalah dalam skripsi ini yaitu Pengadilan
Negeri Sungguminasa dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jeneberang I.
Hasil penelitian diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan yang
digolongkan dalam dua jenis data yaitu data primer dan data sekunder. Termasuk
data yang diambil secara langsung dari Pengadilan Negeri Sungguminasa dan
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jeneberang I. selain itu, juga dilakukan
wawancara dengan hakim yang memutus perkara tersebut. Disamping itu
penelitian kepustakaan juga dilakukan oleh penulis dengan mengkaji dan mencari
referensi, perundang-undangan, artikel dan sumber-sumber lain yang berhubungan
dengan objek penelitian yang kemudian dikaji dengan menggunakan tekhnik
kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana Materill
dalam putusan hakim pada perkara No.219/Pid.B/LH/2019/PN.Sgm telah sesuai
dengan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yaitu menebang
pohon di dalam hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Hakim
telah mendukung usaha perlindungan dan pelestarian hutan dengan menjatuhkan
pidana kepada para terdakwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan
serta dengan mengkaji nilai-nilai yang hidup didalam masyarakat. Yang akan
menjadi pembelajaran kepada para terdakwa dan masyarakat pada umumnya.