Abstract:
Terbuktinya terdakwa atau tersangka bersalah atau tidak tergantung
dari alat bukti yang telah digunakan dalam melakukan tindak pidana atau
kejahatan. Untuk melindungi dan menjamin keutuhan suatu alat bukti dan
barang bukti, undang-undang telah mengatur hal ini, seperti dalam hal tindak
pidana narkotika. Berdasarkan ketentuan yang ada bahwa barang bukti sitaan
narkotika yang terdapat dalam masyarakat harus dimusnahkan agar tidak
disalahgunakan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya
pemusnahan ini, kita telah terselamatkan oleh barang haram narkotika. Tetapi,
dalam mendapatkan barang bukti, penyidik juga harus memperhatikan prosedur
yang berlaku supaya tidak terjadi kesewenang-wenangan oleh penyidik dalam
melakukan penyitaan barang bukti. Penelitian ini menggunakan metode
pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan teknik wawancara dan
pengisian angket dalam mengumpulkan data. Penelitian ini termasuk dalam
jenis penelitian deskripsi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang
telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa penyidik Polres Luwu Timur dalam
melakukan penyitaan barang bukti cenderung menggunakan teknik penyitaan
dalam keadaan mendesak, karena sifat barang bukti tindak pidana narkotika
yang mudah dimusnahkan atau disembunyikan oleh tersangka. Barang bukti
tindak pidana narkotika yang disita oleh penyidik Polres Luwu Timur juga
efektif pada tahapan pembuktian