Abstract:
Tujuan mendirikan Bank Syariah adalah untuk memediasi antara pemilik
dana dan klien yang perlu mendapatkan dana melalui perjanjian-perjanjian dan
pengembalian uang yang disepakati. Melalui peran ini, Bank Syariah diakui telah
membuat banyak kontribusi untuk pembangunan ekonomi dan sosial negara.
Namun pada kenyataannya, tidak semua pelanggan berhasil mengembalikan dana
Bank Syariah sesuai perjanjian. Mungkin terdapat beberapa kasus pada
penyelesaian pembiayaan, yang bisa mengancam likuiditas bank. Artikel ini
ditujukan buat menyebutkan kasus bank syariah dan metode pembiayaan buat
menyelesaikannya.