Abstract:
Tujuan dari penelitian ini yaitu mengetahui pengaturan hukum terkait dengan
redistribusi tanah pertanian di Indonesia dan bagaimana pelaksanaan kegiatan
redistribusi tanah pertanian ini di Kabupaten Pangkajene Kepulauan serta untuk
melihat terkait hambatan didalam pelaksanaannya.
Metode pendekatan yuridisial empiris adalah metode penelitian yang dipakai, dan
menggunakan teknik pengambilan sampel nonrandom, yakni dipilih sengaja
dengan parameter tertentu. Penelitian dengan data primer dan data sekunder yang
dikaji secara mutu dengan memisahkan dalam bentuk kalimat yang serasi dengan
pokok masalah yang dikaji. Lokasi pengkajian dilaksanakan di Kantor Pertanahan
Kabupaten Pangkajene Kepulauan dan di Kelurahan Biraeng, Kecamatan
Minasatene serta Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene.
Dari hasil penelitian, diketahui bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor
224 Tahun 1961 tidak sejalan demgan perkembangan saat ini, maka dengan
keluarnya Peraturan Presiden Nomor 86Tahun 2018 bisa menjadi solusi dalam
penyelesaian kasus yang terjadi. Redistribusi Tanah Pertanian di Kabupaten
Pangkajene Kepulauan dilaksanakan dengan baik. Walaupun terdapat hambatan
yaitu kurang baiknya koordinasi antara pemerintah daerah dan masyarakat serta
belum tepat sasaran subyek yang ditunjuk sebagai penerima Kegiatan redistribusi
tanah pertanian