Abstract:
Tujuan Penelitian ini adalah untuk untuk menganalisis dan mengetahui penerapan
hukum terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama
pada siang hari. Dan yang kedua adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang
menyebabkan pengguna sepeda motor tidak menyalakan lampu utama pada waktu
siang hari. Metode penelitian yang dilakukan dengan pengumpulan data melalui
wawancara, angket, dan observasi dengan tetap berpegangan pada ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Hasil penelitian membuktikan bahwa lankah konkrit dalam penegakan hukum
dilakukan dengan upaya pre-emptif (menghilangkan niat), preventif
(menghilangkan kesempatan), dan represif. Namun upaya penegakan hukum
tersebut tidak dilakukan secara efektif mengingat masih kurangnya penindakan
terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada
siang hari di Makassar, serta masih bayaknya pengendara yang tidak mematuhi
kewajiban tesebut. Sedangkan faktor yang menyebabkan pengguna sepeda motor
tidak menyalakan lampu utama pada siang hari adalah faktor masyarakat itu
sendiri yang tidak setuju dengan kewajiban menyalakan lampu utama sepeda
motor pada siang hari, faktor hukum atau undang-undangnya yang belum
dipahami oleh pengguna sepeda motor, faktor penegak hukum yang belum
bekerja efektif, dan faktor sarana atau fasilitas pendukung kewajiban menyalakan
lampu utama sepeda motor pada siang hari yang belum memadai di Kota
Makassar.