Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Pengadilan
Negri Makassar dalam memutus bebas terdakwa dan akibat hukum putusan bebas
perkara pidana Narkoba Nomor.1434/Pid.Sus/2018/PN.MKS.
Putusan pengadilan merupakan hasil musyawarah majelis hakim
berdasarkan penilaian dari surat dakwaan dihubungkan dengan segala sesuatu
yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.Dalam penjelasan
mengenai ketentuan yang diatur dalam pasal 191 ayat (1) KUHAP
dikatakan,bahwa yang di maksud perbuatan yang di dakwakan kepadanya tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan dalam putusan bebas adalah tidak cukup
terbukti penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti
menurut ketentuan hukum acara pidana ini. Putusan pengadilan yang
membebaskan terdakwa diantaranya adalah putusan hakim Pengadilan Negri
Makassar dengan nomor register perkara Nomor.1434/Pid.Sus/2018/PN.MKS
yang mana petuntut umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan melanggar pasal
112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor114/PUUX/2012
meskipun dalam amar putusan tidak dicantumkan mengenai penahanan tetapi
jaksa sebagai eksekutor berdasarkan Pasal 270 KUHAP harus tetap
mengeksekusinya dan putusan tersebut tidak batal demi hukum.Penuntut Umum
atau terdaqwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas hal
ini diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah konstitusi nomor
114/PUUX/2012, selain itu Jaksa Agung berdasarkan Pasal 259 ayat (1) KUHAP
dapat mengajukan kasasi demi kepentingan hukum, terhadap semua putusan
perkara pidana yang telah berkekuatan Hukum tetap