dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaku usaha Financial
Technology Illegal khususnya perusahaan K.Dana memenuhi unsur tindak pidana
pencemaran nama baik dan untuk mengetahui kendala apa yang dialami Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dalam penanggulangan perusahaan Financial Technology
Illegal.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif. tipe penelitian ini
ialah tipe penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan
sistem norma.
Penelitian ini dilakukan di Polrestabes Kota Makassar dan Kantor Otoritas
Jasa Keuangan Cab.Makassar. Sumber data penelitian ini bersumber dari data
primer yang diperoleh dari hasil wawancara langsung dari Staf Edukasi dan
Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Makassar, Penyidik kepolisian
yang menangani langsung kasus Fintech Illegal, dan korban yang pernah
dirugikan oleh perusahaan Fintech Illegal. Data sekunder yang diperoleh dengan
mengkaji dan mencari referensi, artikel, perundang-undangan, dan sumber-sumber
lain yang berhubungan dengan objek yang diteliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perusahaan K.Dana termasuk
perusahaan Financial Technology Illegal dan memenuhi unsur tindak pencemaran
nama baik sesuai unsur pasal 27 ayat (3) Undang-undang No. 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) . Penagihan intimidatif yang
dilakukan oleh debt collector perusahaan K.Dana tidak sesuai dengan Syarat
Oprerasional Prosedur yang tercantum dalam kode etik dan perilaku Asosiasi
Fintech Indonesia (Aftech). Penyebaran identitas pribadi, jerat bunga yang tinggi
dan pencemaran nama baik juga dilakukan oleh debt collector perusahaan
K.Dana. Kendala yang dihadapi OJK dalam menanggulangi perusahaan fintech
ilegal yaitu aplikasi yang dengan mudah bisa dihapus dan diakses kembali,
kurangnya pemahaman masyarakat tentang Financial Technology, banyak korban
yang tidak melapor, dan belum ada payung hukum yang kuat untuk menjerat para
pelaku usaha Financial Technology Illegal sehingga perusahaan Financial
Technology Illegal masih terus beroperasi. |
en_US |