ANALISIS HUKUM PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK PERUSAHAAN FINANCIAL TECHNOLOGY ILLEGAL

Show simple item record

dc.contributor.author PUTRI, ANDI MIRANDA DWI
dc.date.accessioned 2023-02-07T03:31:32Z
dc.date.available 2023-02-07T03:31:32Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other 4516060206
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/4459
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaku usaha Financial Technology Illegal khususnya perusahaan K.Dana memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik dan untuk mengetahui kendala apa yang dialami Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penanggulangan perusahaan Financial Technology Illegal. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif. tipe penelitian ini ialah tipe penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Penelitian ini dilakukan di Polrestabes Kota Makassar dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan Cab.Makassar. Sumber data penelitian ini bersumber dari data primer yang diperoleh dari hasil wawancara langsung dari Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Makassar, Penyidik kepolisian yang menangani langsung kasus Fintech Illegal, dan korban yang pernah dirugikan oleh perusahaan Fintech Illegal. Data sekunder yang diperoleh dengan mengkaji dan mencari referensi, artikel, perundang-undangan, dan sumber-sumber lain yang berhubungan dengan objek yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perusahaan K.Dana termasuk perusahaan Financial Technology Illegal dan memenuhi unsur tindak pencemaran nama baik sesuai unsur pasal 27 ayat (3) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) . Penagihan intimidatif yang dilakukan oleh debt collector perusahaan K.Dana tidak sesuai dengan Syarat Oprerasional Prosedur yang tercantum dalam kode etik dan perilaku Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech). Penyebaran identitas pribadi, jerat bunga yang tinggi dan pencemaran nama baik juga dilakukan oleh debt collector perusahaan K.Dana. Kendala yang dihadapi OJK dalam menanggulangi perusahaan fintech ilegal yaitu aplikasi yang dengan mudah bisa dihapus dan diakses kembali, kurangnya pemahaman masyarakat tentang Financial Technology, banyak korban yang tidak melapor, dan belum ada payung hukum yang kuat untuk menjerat para pelaku usaha Financial Technology Illegal sehingga perusahaan Financial Technology Illegal masih terus beroperasi. en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Pencemaran Nama Baik en_US
dc.subject Financial Technology en_US
dc.subject Illegal en_US
dc.title ANALISIS HUKUM PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK PERUSAHAAN FINANCIAL TECHNOLOGY ILLEGAL en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account