Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kualitas dari peranan
masing-masing pelaku tindak pidana pembakaran rumah dalam putusan Nomor :
10/Pid.B/2020/PN.Snj dan sanski pidana yang dijatuhkan dalam putusan
pengadilan Nomor : 10/Pid.B/2020/PN.Snj sudah mencerminkan rasa keadilan
bagi para pelaku dan korban tindak pidana pembakaran rumah yang dapat
menimbulkan bahaya umum bagi orang dan barang.
Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Sinjai dengan memilih instansi yang
terkait dengan perkara ini yaitu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sinjai. Metode
pengumpulan data yang digunakan adalah Metode Kepustakaan dan Metode
Wawancara kemudian data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) dalam putusan yang dijatuhkan oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinjai nomor perkara nomor:
10/Pid.B/2020/PN SNJ yang menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan
kebakaran. Perbuatan terdakwa didakwa melakukan suatu tindakan pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP. Maka terdakwa
dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. (2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
putusan terhadap tindak pidana pembakaran yang dapat membahayakan
keamanaan umum bagi orang dan barang dalam perkara ini; dakwaan penuntut
umum, barang bukti, keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa. Selain
pertimbangan tersebut, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama proses
persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan alasan penghapusan
pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar