dc.description.abstract |
Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar, dengan
tujuan untuk mengetahui hal yang mendasari suami menjual harta gono-gini tanpa
persetujuan istri dan mengetahui pertimbangan hakim sehingga mengabulkan
gugatan istri dalam putusan No.1684/Pdt.G/2019/PA.Mks. penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif dengan focus pada kajian yuridis empiris.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa suami menjual harta gono-gini tanpa
persetujuan istri, dikarenakan, harta bersama atau harta gono gini yang dihasilkan
dalam masa perkawinan penggugat dan tergugat telah dianggap terbagi ke
masing-masing pihak. Namun majelelis hakim tidak sepakat dengan perjanjian
kesepakatan yang mereka buat karna tidak jelas yang mana milik penggugat dan
yang mana milik tergugat sehingga harta gono-gini ditetapkan berdasarkan fakta
dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi Hal ini tersebut menjadi Pertimbangan
hakim dalam memutuskan perkara Nomor 1684/Pdt.G/2019/PA.Mks,
mengabulkan sebagian dari gugatan Penggugat dikarenakan majelis telah meneliti
surat kesepakatan yang telah dibuat oleh Penggugat dan Tergugat akan tetapi surat
kesepakatan perdamaian tersebut tidak jelas secara rinci atau lengkap tentang
harta gono-gini antara Penggugat dan Tergugat, yang mana harta bersama yang
menjadi bagian Penggugat dan yang mana menjadi bagian Tergugat, sehingga
majelis menilai apa yang didalilkan tergugat bahwa harta bersama antara
Penggugat dengan Tergugat sudah terbagi adalah tidak terbukti melainkan belum
terbagi antara Penggugat dan Tergugat, sehinngga dari pertimbangan tersebut
majelis hakim mengabulkan sebagian dari gugatan Penggugat dalam hal ini Istri
Tergugat. |
en_US |