Abstract:
Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisan diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak
Pidana (Perkapolri tentang Penyidikan Tindak Pidana).
Dalam melakukan penyidikan ada beberapa bentuk
kegiatan yang dilakukan oleh penyidik. Sebagai penyidik,
kepolisian memiliki peran strategis dalam panganan tindak
pidana pencurian yang sangka dilakukan oleh tersangka.
Proses penyidikan agar dapat berjalan dengan efektif
maka harus sesuai dengan aturan yang ada. Meski telah
diatur oleh beberapa perturan perundang-undangan,
namun kadangkala proses penyidikan yang dilakukan oleh
penyidik belum berjalan sebagaimana mestinya. Ada
beberapa faktor yang dapat memengaruhi proses
pelaksanaan penegakan hukum dalam bentuk penyidikan
yang dilakukan oleh penyidik Polri seperti, sarana dan
prasarana, sumber daya manusia dan masyarakat.
Dengan adanya pelaksaaan penyidikan oleh kepolisian
maka diharapkan terwujudnya pelaksaan penyidikanoleh kepolisian terhadap tindak pidana pencurianyang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagai bentuk penegakan hukum yang memberikan
keadilan kepada semua warga negara termasuk tersangka
yang menjalani proses penyidikan, sehingga proses
penegakan hukum dapat berjalan dengan baik sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku