Abstract:
Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Dalam
Memutuskan Kasus Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga di Kabupaten Enrekang yaitu Majelis Hakim dalam
mempertimbangkan suatu perkara tentunya melihat dari
segi isi gugatan penggugat terhadap penggugat, kemudian
mengajukan bukti baik itu berupa surat maupun saksi dan
mendengarkan keterangan dua orang saksi baik dari
penggugat maupun dari tergugat.
Agar pihak Pengadilan Agama Enrekang pro-aktif
dalam mensosialisikan kepada masyarakat mengenai
perceraian, agar masyarakat memahami akibat hukum
setelah terjadinya perceraian suami istri dan dampaknya
terhadap anak-anaknya.
Agar Hakim Pengadilan Agama Enrekang
mempertimbangkan dengan selektif dan profesional dalam
memutuskan kasus kejahatan kekerasan dalam rumah
tangga, berdasarkan Perundang-undangan, sehingga tidak
terjadi permasalahan antara suami istri setelah resmi
bercerai.