dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyidikan tindak pidana
praktek kedokteran (malapraktik kedokteran) di wilayah Kepolisian Daerah Sulawesi
Selatan dan juga mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penyidikan tindak
pidana praktek kedokteran di wilayah Sulawesi Selatan.
Penelitian dilakukan di Markas Polisi Daerah Sulawesi Selatan (Mapolda Sulsel)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, dengan metode
penelitian Lapangan dengan cara untuk memperoleh data dengan melakukan
penelitian langsung di lapangan melalui proses wawancara atau pembicaraan
langsung dengan Penyidik, dan juga Metode Penelitian Kepustakaan Metode ini
merupakan upaya untuk mendapatkan data-data sekunder melalui bahan-bahan
bacaan berupa tulisan-tulisan ilmiah, peraturan perundang-undangan, teori-teori para
ahli melalui berbagai media.
Hasil penelitian ini menunjukan Pelakasanan penyidikan tindak pidana praktik
kedokteran berdasarkan pasal 5 KUHAP, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang
kepolisian republik indonesia, Peratukar kapolri Nomor 6 tahun 2019 dan Perauran
kabareskrim Nomor 3 tahun 2014 ditambah lagi UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang
praktik kedokteran, UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, UU Nomor 36 Tahun
2014 tentang tenaga kesehatan dan peraturan interen tentang kedokteran lainya
untuk penaganan kasus malapraktik kedokteran itulah dasar penyidik dan penyidik
pembantu melakukan serakaian tindakan untuk menemukan 2 bukti permulaan yang
sah, untuk mencari dan menemukan adanya tindak pidana atau tidak, pelaksanan
penyidikan tindak pidana praktik kedokteran di golongka dalam kasus yang sangat
sulit yang memerlukan science tipe crame investigation dalam penangananya, kasus
ini memerlukan banyak disiplin ilmu dan banyak ahli yang terliba dalam
pengungkapan kasus tersebut entah itu dari ahli kedokteran dan hukum pidana, kasus
ini tergolong kasus yang dipandang kasus yang sangat sulit.
Hambatan yang mempengaruhi penyidikan tindak pidana praktik kedokteran
(malapraktik) di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan iyalah dari segi faktor hukum
bahwa aturan/Undang-Undang yang di gunakan saat ini sudah sangat tidak relevan
dengan kondisi kekinian dan kebutuhan penegakan hukum dilapangan, kemudian di
butuhkan seorang oknum penyidik dan penyidik pembantu yang memiliki dedikasi
yang tinggi serta mentalitas dan kepercayaan diri yang memadai di sertai
pengetahuan dan kemampuan tentang standar operasional prosedur (SOP), standar
pelayanan medic (SPM) dan wawasan terkait dunia kesehatan dalam menerapkan
medical law |
en_US |