PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MALAPRAKTIK DI WILAYAH POLDA SULAWESI SELATAN

Show simple item record

dc.contributor.author ASTAMAN
dc.date.accessioned 2023-02-08T02:45:12Z
dc.date.available 2023-02-08T02:45:12Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.other 4516060196
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/4493
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyidikan tindak pidana praktek kedokteran (malapraktik kedokteran) di wilayah Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan juga mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penyidikan tindak pidana praktek kedokteran di wilayah Sulawesi Selatan. Penelitian dilakukan di Markas Polisi Daerah Sulawesi Selatan (Mapolda Sulsel) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, dengan metode penelitian Lapangan dengan cara untuk memperoleh data dengan melakukan penelitian langsung di lapangan melalui proses wawancara atau pembicaraan langsung dengan Penyidik, dan juga Metode Penelitian Kepustakaan Metode ini merupakan upaya untuk mendapatkan data-data sekunder melalui bahan-bahan bacaan berupa tulisan-tulisan ilmiah, peraturan perundang-undangan, teori-teori para ahli melalui berbagai media. Hasil penelitian ini menunjukan Pelakasanan penyidikan tindak pidana praktik kedokteran berdasarkan pasal 5 KUHAP, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian republik indonesia, Peratukar kapolri Nomor 6 tahun 2019 dan Perauran kabareskrim Nomor 3 tahun 2014 ditambah lagi UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan peraturan interen tentang kedokteran lainya untuk penaganan kasus malapraktik kedokteran itulah dasar penyidik dan penyidik pembantu melakukan serakaian tindakan untuk menemukan 2 bukti permulaan yang sah, untuk mencari dan menemukan adanya tindak pidana atau tidak, pelaksanan penyidikan tindak pidana praktik kedokteran di golongka dalam kasus yang sangat sulit yang memerlukan science tipe crame investigation dalam penangananya, kasus ini memerlukan banyak disiplin ilmu dan banyak ahli yang terliba dalam pengungkapan kasus tersebut entah itu dari ahli kedokteran dan hukum pidana, kasus ini tergolong kasus yang dipandang kasus yang sangat sulit. Hambatan yang mempengaruhi penyidikan tindak pidana praktik kedokteran (malapraktik) di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan iyalah dari segi faktor hukum bahwa aturan/Undang-Undang yang di gunakan saat ini sudah sangat tidak relevan dengan kondisi kekinian dan kebutuhan penegakan hukum dilapangan, kemudian di butuhkan seorang oknum penyidik dan penyidik pembantu yang memiliki dedikasi yang tinggi serta mentalitas dan kepercayaan diri yang memadai di sertai pengetahuan dan kemampuan tentang standar operasional prosedur (SOP), standar pelayanan medic (SPM) dan wawasan terkait dunia kesehatan dalam menerapkan medical law en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.title PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MALAPRAKTIK DI WILAYAH POLDA SULAWESI SELATAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account