dc.description.abstract |
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis
unsur-unsur perbuatan memungut hasil hutan bukan kayu dan dasar pertimbangan
hakim dalam Putusan Nomor 122/Pid.B.L.H/2018/PN. Makale, mengenai
memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin
dari pejabat yang berwenang. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Tana
Toraja, Sulawesi Selatan dengan memilih instansi yang terkait dengan masalah
dalam skripsi ini yaitu pengadilan Negeri Makale dan Kejaksaan Negeri Makale.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif empiris. Metode
penelitian hukum normative empiris ini pada dasarnya merupakan penggabungan
antara pendekatan hukum normative dengan adanya penambahan berbagai unsur
empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normativ (Undang-Undang)
dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu
masyarakat. Dimana penelitian dan pengumpulan datanya primernya di peroleh
secara langsung di lokasi penelitian memalalui teknik wanwancara secara
langsung dan data sekundernya sebagai landasan teori di peroleh melalui study
keperpustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan unsur-unsur hukum
terhadap tindak pidana pencurian hasil hutan bukan kayu tanpa izin yang
dilakukan oleh terdakwa telah tepat karena memenuhi unsur-unsur; 1. barang
siapa yaitu Nonot Tri Rijono, 2. Unsur menebang memanen atau memungut hasil
hutan, 3. Unsur tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang telah
terpenuhi . pertimbangan Hukum Hakim bahwa terdakwa yaitu Nonot Tri Rijono
alias Nonot terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
yakni: Memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak
atau izin dari pejabat yang berwenang |
en_US |