Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur pertanggung jawaban dalam
kelalaian berlalu lintas dan untuk mengetahui dan menganalisis apakah sanksi
pidana dalam Putusan Nomor 1631/Pid.Sus/2019/PN.Mks telah memenuhi rasa
keadilan dan dilaksanakan di Makassar, yaitu di Pengadilan Negeri Makassar,
Metode penelitian yang digunakan adalah metode studi kasus yang didukung oleh
hasil wawancara.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa majelis hakim yang memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara ini telah menerapkan aturan hukum yang berlaku
sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku. Hal ini dapat ditunjukkan dengan
terpenuhinya unsur-unsur pertanggung jawaban pidana kelalaian lalu lintas dan
didasarkan atas kebenaran yang diperoleh dari surat dakwaan, keteranganketerangan saksi, fakta-fakta, dan bukti-bukti yang terungkap dalam proses
persidangan.
Pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan sanksi dalam kasus
tersebut sudah sesuai dengan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Diatur
dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan. Proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim menurut
Penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan sesuai pula dengan
rasa keadilan.