Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal yaitu: pertama, untuk
mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi penyebab sehingga media sosial
berpengaruh pada perceraian di luwu timur. Kedua, untuk mengetahui pengaruh
media sosial terhadap gugatan perceraian di luwu timur.
Penelitian ini dilaksanakan di kabupaten Luwu Timur Sulawesi selatan
dengan memilih instansi terkait dengan masalah dalam skripsi ini yaitu pengadilan
agama luwu timur. Hasil penelitian diperoleh melalui penelitian lapangan dan
kepustakaan yang digolongkan dalam dua jenis data yaitu data primer dan
sekunder. Termasuk data yang diambil secara langsung dari pengadilan agama
luwu timur. Selain itu, juga dilakukan wawancara dengan hakim yang memutus
perkara tersebut. Disamping itu penelitian kepustakaan juga dilakukan oleh
penulis dengan mengkaji dan mencari referensi, perundang-undangan, artikel dan
sumber-sumber lain yang berhubungan dengan objek penelitian yang kemudian
dikaji dengan menggunakan tekhnik kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian ini dapat dilihat bahwa adanya jejaring media sosial yang
begitu banyak dan terbuka dimana semua orang dapat mencari, mengakses apa
dan siapa saja dimana dengan adanya keterbukaan informasi dan media sosial juga
sangat berpengaruh terhadap meningkatnya angka perceraian yang diawali adanya
perselingkuhan pasangannya melalui sarana media sosial seperti facebook,
instagram dan whatsapp.Penggunaan media sosial secara umum memang
diperbolehkan akan tetapi jika media sosial itu justru disalahgunakan atau
mempunyai dampak yang negatif maka hukumnya akan berbeda. Kasus yang
terjadi menunjukkan bahwa media sosial sebagai alat komunikasi dipergunakan
untuk media selingkuh dengan pasangan yang bukan istrinya dan berdampak
negatif