Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal: pertama, untuk
mengetahui pidana mati yang dijatuhkan dalam putusan nomor
1627/Pid.B/2018/PN Mks sudah sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia dan
yang kedua, untuk mengetahui pendapat masyarakat tentang berlakunya pidana
mati di Indonesia. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan
dengan memilih instansi yang terkait dengan masalah dalam skripsi ini yaitu
Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar dan Polrestabes Makassar. Hasil Penelitian
ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan yang digolongkan
dalam dua jenis data yaitu data primer dan data sekunder.
Metode Penelitian yang digunakan adalah hukum normatif empiris adalah
gabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan dari
berbagai unsur empiris.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pidana mati yang dijatuhkan dalam
putusan nomor 1627/Pid.b/2018/Pn.Mks sudah sesuai dengan nilai-nilai hak asasi
manusia. Nilai-nilai HAM yang dimaksud ialah 1) nilai keadilan 2) nilai
kebebasan 3) nilai kemanusiaan. Meskipun di Indonesia pidana mati sering
menuai pro dan kontra karena di nilai bertentangan HAM. Adapun pendapat
masyarakat tentang berlakunya pidana mati di Indonesia sesuai dengan angket
yang diedarkan dapat ditarik kesimpulan pidana mati memang harus diberlakukan
di Indonesia, untuk kasus-kasus berat dan serius yang merugikan bangsa, negara,
dan merugikan masyarakat lain untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak
pidana.