Abstract:
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
membuktikan kasus tindak pidana perzinahan memerlukan
barang bukti, saksi, dan melakukan olah tempat kejadian
perkara guna untuk menunjukkan titik terang sebuah
penanganan kasus khususnya perzinahan. Tindakan yang
paling efektif dilakukan menangani kasus perzinahan
dengan cara melakukan pembuntuttan dengan rentan
waktu yang di tentukan oleh penyidik, apabila tindakan ini
tidak berhasil cara yang dilakukan dengan cara melakukan
penyadapan/ cek post telepon seluler milik pelaku yang
bukan suami/istri, penyadapan/cek post hal ini di lakukan
untuk mengetahui segala percakapan dan pergerakan
pelaku.
Hambatan yang di alami penyidik saat melakukan
penyelidikan tidak adanya saksi yang melihat kejadian
tersebut perzinahan hanya dilakukan dua orang yang
berlawan jenis yang bukan pasangan suami istri, kejadian
ini menyakut masalah pribadi/privasi seseorang yang
menyebabkan sulitnya mendapatkan saksi saat kejadian,
kendala berikutnya Tempat kejadian perkara misalnya di penginpan, wisma, dan hotel. Tempat tersebut yang hanya
terdapat kamera cctv hanya di lobby sedangkan TKP pelaku
perzinahan menempatkan diri di dalam kamar yang tidak
terdapat kamera pengintai dan pelaku yang tertangkap
dengan cepat menghilangkan barang bukti yang di gunakan
untuk menyulitkan para penyelidik, sehingga penyidik sulit
menemukan titik terang kasus perzinahan.