Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pemanfaatan hukum terhadap
ruang baik di atas tanah maupun di bawah tanah. Permasalahan dalam penelitian
ini adalah banyak bangunan yang didirikan yang tidak sesuai lagi asas
pembangunan secara horizontal serta bagaimana hukum juga mengatur
pembangunan di bawah tanah sementara belum ada pengaturan hukum yang lebih
spesifik yang mengaturnya, serta mengenai implementasi mengenai hak-hak
pengelolaan dalam pemanfaatan ruang di atas maupun di bawah tanah.
Penelitian ini menggunakan Metode Pendekatan Normatif, Yang juga
dengan penelitian hokum doktrainer atau penelitian perpustakaan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak
sesuai lagi dengan asas horizontal dikarenakan lahan yang semakin berkurang
sehingga pembangunan sekarang menggunakan metode asas pembangunan
vertikal, serta belum ada pengaturan yang lebih spesifik dalam pemanfaatan ruang
di bawah tanah.