Abstract:
Penelitian ini di lakukan di Polrestabes Kota Makassar dan Di Dinas
Komunikasi Dan Informatika di Sulawesi Selatan, dengan tujuan untuk
mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana
penyebaran informasi sara melalui media sosial eletronik dan faktor yang
mempengaruhi terjadinya tindak pidana penyebaran sara melalui media sosial
eletronik. Penelitian merupakan penelitian Normatif-Empiris.
Hasil dari penelitiian penegakan hukum terhadap tindak pidana
menyebarkan sara melalui media sosial eletronik masih memiliki beberapa
kendala yaitu kendala internal kurangnya saksi ahli dan keberadaan pelaku yang
sulit di deteksi. Kendala eksternal yaitu : masyarakat yang kurang memahami
tindak pidana Cyber crime sebagai tindak pidana kejahatan.
Faktor mempengaruhi terjadinya tindak pidana menyebarkan sara melalui media
sosial yaitu Faktor individu itu sendiri dapat menyebabkan kejahatan seperti daya
emosional dan rendahnya mental, faktor ketidaktahuan masyarakat merupakan
penebab terjadinya tindak pidana ujaran kebencian, faktor kurangnnya control
sosial yaitu kurangnya kontrol internal yang wajar dari pihak atau lingkungan
dalam keluarga., faktor lingkungan ekonomi sangat mempengaruhi terjadinya
kejahatan ujaran kebencian