Abstract:
Metode yang digunakan dalam penelitian Skripsi ini adalah Wawancara
kepada Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas nama
Bripda Ega Saputra selaku penyidik dalam kasus Residivis yang ditangani nya dan
Penasihat Hukum terdakwa Triwiyono Susilo, SH. Dari awal menerima laporan,
penyidikan sampai penangkapan di dalam lapas Klas 1A Cipinang hingga Putusan
kepada Terdakwa. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa (1) Dari hasil wawancara
dengan penasihat hukum bahwa tersangka 1 (OS) dijatuhi kurungan tambahan selama
4 tahun dan terdakwa 2 ( R ) dijatuhi hukuman kurungan 8 bulan dikurangi masa
penahanan karena terdakwa R turut serta dan atau membantu memperlacar dalam
tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa (OS) (2) dari hasil wawancara terhadap
terdakwa 1 (OS) bahwa di dalam lembaga Pemasyarakatan tidak mengurangi Hakhaknya setelah Terdakwa melakukan tindak Pidana di dalam lapas Klas 1A Cipinang.
Sesuai dengan Pasal 1 nomor 7, UU No 12/1995 yang mengatur tentang Hak-hak
Narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan selanjutnya Hasil penelitian terhadap
Bripda Ega Saputra penyidik dari direktorat reserse criminal Polda Metro jaya
menerangkan bahwa menurut Pasal 1 nomor 7 UU No 12 Tahun 1995 merupakan
terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan
meskipun demikian seperti hal manusia pada umumnya seorang narapidana
mempunyai hak yang sama meskipun sementara hak-haknya dirampas sementara
berdasarkan Deklarasi HAM PBB 1948. Namun menerut Bripda Ega sesuai amanat
Undang-undang terpidana dapat di jatuhi pidana tambahan karena telah melakukan
pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa