Abstract:
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hak-hak yang dibajak dalam
layanan streaming sinematografi di internet meliputi hak cipta, hak
mempertunjukan, hak menyajikan, hak terkait pada Lembaga penyiaran, serta hak
reproduksi atau penggandaan. Peran pemerintah melalui Kementrian Komunikasi
dan Informatika (Kemenkominfo) menjadi salah satu upaya dalam melindungi
pembajakan hak-hak cipta layanan streaming sinematografi di internet.
Perlindungan hak cipta yang diberikan berupa pengawasan terhadap karya
sinematografi di internetdari pemerintah dalam upaya hukum dengan adanya
penutupan dan pemblokiran akses pada media atau pemilik akun yang melakukan
pelanggaran perlu ditegaskan ksembali