KETERANGAN TERDAKWA SEBAGAI BUKTI PEMERIKSAAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTASYANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG LAIN (Studi Kasus Putusan No.347/Pid.Sus/2019/PN.Mks)

Show simple item record

dc.contributor.author SAPUTRA, MUH. IQRAM ANDI
dc.date.accessioned 2023-02-17T07:09:10Z
dc.date.available 2023-02-17T07:09:10Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.other 4516060096
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/4670
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan alat bukti keterangan terdakwa dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan matinya orang lain dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan matinya orang lain dalam putusan No.347/Pid.Sus/2019/PN.Mks. Penelitian dilaksanakan di Kota Makassar, dan mengambil lokasi penelitian yaitu di Pengadilan Negeri Makassar, dengan metode penelitian menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan dan Wawancara Terhadap pihak yang terkait serta mealakukan pengumpulan data yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah menerapkan aturan hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku. Hal ini dapat ditunjukkan dengan melihat bahwa majelis hakim dalam memutus bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana kelalaian lalu lintas sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas kebenaran materiil yang diperoleh dari surat dakwaan, keteranganketerangan saksi, fakta-fakta, dan bukti-bukti yang terungkap dalam proses persidangan. Pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan No. 347/Pid.Sus/2019/PN.Mks, proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim menurut Penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, yaitu berdasarkan pada sekurangkurangya dua alat bukti yang sah,yaitu keterangan saksi, barang bukti, surat visum et repertum dan keterangan terdakwa. Pada saat di persidangan terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya dan siap mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.title KETERANGAN TERDAKWA SEBAGAI BUKTI PEMERIKSAAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTASYANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG LAIN (Studi Kasus Putusan No.347/Pid.Sus/2019/PN.Mks) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account