dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan alat bukti keterangan
terdakwa dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan matinya orang
lain dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara kecelakaan
lalu lintas yang mengakibatkan matinya orang lain dalam putusan
No.347/Pid.Sus/2019/PN.Mks.
Penelitian dilaksanakan di Kota Makassar, dan mengambil lokasi penelitian
yaitu di Pengadilan Negeri Makassar, dengan metode penelitian menggunakan teknik
pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan dan Wawancara Terhadap
pihak yang terkait serta mealakukan pengumpulan data yang berkaitan dengan objek
penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa majelis hakim yang memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara ini telah menerapkan aturan hukum yang berlaku
sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku. Hal ini dapat ditunjukkan dengan
melihat bahwa majelis hakim dalam memutus bahwa perbuatan terdakwa telah
memenuhi unsur-unsur tindak pidana kelalaian lalu lintas sesuai dengan Pasal 310
ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
didasarkan atas kebenaran materiil yang diperoleh dari surat dakwaan, keteranganketerangan saksi, fakta-fakta, dan bukti-bukti yang terungkap dalam proses
persidangan.
Pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan No. 347/Pid.Sus/2019/PN.Mks,
proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim menurut Penulis
sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, yaitu berdasarkan pada sekurangkurangya dua alat bukti yang sah,yaitu keterangan saksi, barang bukti, surat visum et
repertum dan keterangan terdakwa. Pada saat di persidangan terdakwa mengakui serta
menyesali perbuatannya dan siap mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang
mengakibatkan orang lain meninggal dunia. |
en_US |