Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang melatarbelakangi
munculnya reseller tidak resmi di Kota Makassar serta untuk mengetahui
penegakan hukum terhadap reseller yang tidak resmi di Kota Makassar.
Metode pernelitian yang digukan adalah penelitian empiris, penilitian ini
termasuk suatu penelitian yang berusaha utnuk mengidentifikasi permasalahan
yang ada didalam masyarakat dengan pendekatan secara langsung dan objektif
mengenai reseller resmi dan tidak resmi yang ada di Kota Makassar.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa yang melatar belakangi munculnya
reseller tidak resmi di Kota Makassar adalah minimnya pengetahuan masyarakat
serta rendahnya tingkat kesadaran hukum yang membuat reseller tidak
meresmikan tokonya untuk menghindari proses yang menyusahkan dan tidak
adanya regulasi secara khusus atau aturan yang mengatur mengenai reseller