Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah syarat-syarat pemberian
remisi sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun
2012 telah terpenuhi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA
Sungguminasa dan untuk mengetahui hambatan pemberian remisi terhadap
narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA
Sungguminasa.
Metode yang digunakan yaitu tipe penelitian Normatif Empiris. Metode
penelitian Normatif Empiris merupakan penelitian dari gabungan anatara
pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan dari berbagai unsur
empiris. Berdasarkan hasil pengamatan dan penelitian penulis di Lembaga
Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Sungguminasa maka dapat disimpulkan
bahwa pemberian remisi sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 telah terpenuhi dan dilaksanakan sesuai
dengan Perundang-undangan yang ada dan Peraturan Pemerintah, baik
berdasarkan syarat maupun jumlah besarnya remisi yang diberikan. Adapun
hambatan dalam pemberian remisi terletak pada pelanggaran-pelanggaran dan
berkas yang kurang di lengkapi oleh narapidana sehingga menghambat pemberian
remisi yang di usulkan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan