Abstract:
Metode yang digunakan yaitu tipe penelitian Normatif Empiris.Metode
penelitian Normatif Empiris ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara
pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris
mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (Undang-Undang) dalam
aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu
masyarakat. Dimana penelitian dan pengumpulan data primernya diperoleh secara
langsung di lokasi penelitian melalui teknik wawancara secara langsubng dan data
sekundernya sebagai landasan teori diperoleh melalui study kepustakaan..
Berdasarkan hasil penelitian penulis di Bioskop XXI Mall Panakkukang, Dinas
Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Polrestabes Makassar. Maka dapat
disimpulkan bahwa bahwa penerapan sanksi yang dilakukan oleh pihak bioskop
belum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik ataupun Undang –Undang Hak Cipta. Dalam hal ini pengelola bioskop
harusnya terbuka dalam hal tindak pidana spoiler ini agar pencipta dapat
mengetahui mengenai kasus tersebut dan melaporkannya kepada pihak berwajib
agar tidak dirugikan dengan adanya kasus tersebut.