Abstract:
penelitian ini dilakukan di Desa Erelembang Kecamatan Tombolo Pao Kabupaten
Gowa dan kantor Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Selatan,
dengan tujuan untuk mengetahui pemenuhan persyaratan permohonan pengakuan
terhadap hutan adat Matteko di Kecamatan Tombolo Pao dan Faktor-Faktor
apakah yang menjadi kendala dalam permohonan pengakuan hak masyarakat adat
Matteko terhadap hutan adat Matteko di Kecamatan Tombolo Pao. penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif dengan focus pada kajian yuridis empiris.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persyaratan permohon pengakuan hutan
adat masyarakat hukum adat matteko telah terpenuhi dan faktor yang menghambat
pengakuan masyarakat hukum adat adalah tidak ada prosedur dan mekanisme
teknis pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat juga faktor
lain yang mengakibatkan peran pemerintah daerah kurang optimal dalam
memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat,
Pemerintah lambat mengidentifikasi Masyarakat hukum adat Matteko, sehingga
masyarakat hukum adat Matteko tidak pernah mengetahui hak-haknya dan tidak
adanya sosialisasi tentang wilayah adat mereka.