Abstract:
Kecelakaan lalu lintas merupakan masalah yang sering terjadi dan
menimbulkan banyak korban Jiwa. Angka kecelakaan lalu lintas cukup tinggi
akibat pengemudi tidak mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan tidak
penuh konsentrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
penerapan sanksi terhadap pelanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Makassar dan faktor apa
saja yang menghambat penegakan hukum terhadap pasal tersebut.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang
mengkaji atau menganalisis data yang diperoleh dari data primer dan data
sekunder dengan melakukan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan
kemudian data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif. Penelitian
dilakukan di wilayah Kota Makassar dalam lingkup pengawasan Satlantas
Polrestabes Kota Makassar.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi terhadap pelanggar
pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan di Kota Makassar telah diterapkan dengan baik oleh Satlantas
Polrestabes Makassar dengan menindak secara tegas setiap kasus pelanggaran
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Adapun faktor penghambat penegakan
hukum terhadap pasal tersebut adalah faktor personil polisi lalu lintas, faktor pada
Undang-Undang terkait lalu lintas (UU LLAJ), faktor ekonomi, faktor kedekatan
emosional, faktor kultur, dan faktor kekebalan hukum. Pelaksanaan penerapan
pidana denda belum efektif mengurangi atau membuat jera pelaku pelanggaran
dengan melihat peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas yang semakin
bertambah.