TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN ASAS TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERDA KABUPATEN GOWA NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LEMBAGA ADAT DAN BUDAYA DAERAH
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN ASAS TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERDA KABUPATEN GOWA NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LEMBAGA ADAT DAN BUDAYA DAERAH