Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui modus tindak pidana laporan
pencatatan palsu pada transaksi keuangan Bank Syariah Mandiri Morowali serta
untuk mengetahui dasar petimbangan hakim yang memutus perkara Nomor
45/Pid.B/2018/PN.Pso.
Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Poso dengan
menggunakan penelitian pustaka dan penelitian lapangan dengan tipe penelitian
hukum normatif. Pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumen.
Untuk menganalisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Hasil yang Penulis peroleh dari penelitian ini adalah pada putusan Nomor
45/Pid.B/2018/PN.Pso dengan modus memanfaatkan posisi dominan atau
kedudukan terdakwa sebagai pimpinan dengan jabatan Manager Operasional
untuk melakukan tindak pidana perbankan syariah. Dan diketahui dasar
pertimbangan hakim dalam memutus perkara adalah pertimbangan yuridis sesuai
dengan aturan hukum pada Pasal 63 UU No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan
Syariah, pertimbangan sosiologis terdakwa dan akibat yang langsung timbul.
Tetapi hakim tidak mempertimbangkan akibat yang akan datang dari tindak
pidana yang dilakuakukan terdakwa Sudaryono, S.Kom Alias Yono.