Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara meminimalisir jumlah
kewajiban pajak terutang yang harus dibayarkan dan sesuai dengan undang-undang
perpajakan yang berlaku dan ingin melihat sejauh mana pengaruh perencanaan pajak
atas PPh 21 yang dibayarkan oleh PT. Bosowa Beton Indonesia sehingga
mendapatkan laba yang optimal
Penelitian ini menggunakan tiga metode yaitu observasi, wawancara, dan
menghitung perencaan pajak dengan menggunakan undang-undang perpajakan yang
berlaku dan membandingkannya dengan perencanaan pajak yang diterapkan
perusahaan. Data-data yang dikumpulkan yaitu SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 21 tahun 2009 (12 bulan) dan daftar gaji pegawai tetap PT Bosowa Beton tahun
2009.
Hasil yang didapatkan pada penelitian yang telah dilakukan, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa PT Bosowa Beton telah melakukan perencanaan pajak dengan
baik karena adanya keuntungan yang didapat dengan melakukan penghematan pajak
dan peningkatan laba komersial.
Karena dari segi pajak, perencanaan pajak dikatakan berhasil jika pajak
penghasilan yang harus dibayar menjadi lebih kecil setelah diterapkannya
perencanaan pajak tersebut.