Abstract:
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT Semen Bosowa Maros telah
menerapkan perhitungan upah lembur karyawan sesuai dengan peraturan pemerintah
yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor
KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Lembur pada pasal 11.
Dan sistem yang diterapkan PT Semen Bosowa Maros untuk pencatatan biaya atas upah
lembur karyawan yaitu sistem Cash Bases yang mana upah diakui atau dicatat pada
saat upah lembur dibayarkan (sesuai tanggal slip pembayaran gaji atau upah)