Abstract:
Tax avoidance adalah tindakan atau praktik yang dilakukan oleh wajib pajak
badan untuk mengurangi beban perpajakannya secara legal atau tidak melanggar hukum
dengan cara mencari celah perundang-undangan perpajakan. Tujuan dari penelitian ini
yaitu untuk mengetahui apa dan bagaimana perilaku tax avoidance yang dilakukan oleh
wajib pajak badan dan bagaimana pengaruhnya terhadap penerimaan pemerintah dari
sekor pajak utamanya KPP Pratama Makassar Utara.
Objek penelitian adalah KPP Pratama Makassar Utara. Penelitian ini
menggunakan metode analisis kualitatif deskriptif melalui penggambaran kondisi obyek
penelitian berdasarkan data-data dan pengembangan teori terkait menurut hasil
wawancara kepada narasumber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perilaku Tax Avoidance yang dilakukan
oleh wajib pajak badan ada bermacam-macam, tergantung keputusan dan kesadaran
perusahaan itu sendiri. Perilaku tax avoidance juga berpengaruh besar terhadap tingkat
penerimaan pada KPP Pratama Makassar Utara. Semakin banyak wajib pajak yang
melakukan tax avoidance, semakin sedikit pajak yang bisa dihimpun. Oleh karenanya
otoritas pajak pada KPP Pratama Makassar Utara berusaha seketat dan setegas mungkin
untuk mengurangi praktik tax avoidance yang dilakukan oleh wajib pajak badan