Abstract:
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat penelitian
deskriptif analisis. Menggunakan-metode-pengumpulan data dengan cara
penelitian kepustakaan yaitu menghimpun data-data yang berasal dari buku-buku,
peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, maupun majalah-majalah yang
berhubungan dengan rehabilitasi bagi-penyalahguna narkotika. Wawancara juga
dilakukan untuk mendapatkan data-data sekunder. Sumber data menggunakan
data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tertier. Lalu dianalisa dengan menggunakan metode analisa
kualitatif, abstraktif, interpretatif.
Dari hasil penelitian ini ada beberapa hal yang menjadi faktor penghambat
dalam mengefektifkan penyidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di
kabupaten polewali mandar yaitu : Faktor internal meliputi (1) Sumber daya
manusia baik dari segi jumlah personil yang belum mencukupi serta kualitas
personil yag masih kurang dalam memamhami penyidikan, (2) Sarana dan
Prasarana yang kurang memadai, (3) Alokasi anggaran. Faktor External meliputi
(1) Kurangnya dukungan dari masyarakat dalam mengungkap peredaran
narkotika, (2) Kurangnya kesadaran hukum, (3) Adanya tekanan pada penyidik,
dan (4) Faktor budaya.