Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapatan pebisnis online shop
berada diatas atau dibawah Upah Minimum Kota Makassar berdasarkan lampiran
mengacu pada peraturan pemerintah 79 tahun 2018 tentang Pengupahan dengan
mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak. Selain itu juga menyesuaikan
instruksi dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor Bm/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 yang menetapkan kenaikan
UMP/UKM sebesar 8,51 persen sebesar Rp.3.191.572,00. Jenis penelitian ini
adalah studi kasus. Data primer berupa data dari hasil wawancara singkat dan juga
kuesioner yang telah diberikan. Data sekunder berupa publikasi pemerintah,
Website, dan internet. Kuesioner diberikan kepada 40 pebisnis online shop.
Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis deskriptif
komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapatan bersih yang diterima
pebisnis online shop berada di bawah Upah Minimum Kota yang berlaku di Kota
Makassar