Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui penerapan pemotongan,
penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding di PT Perkasa
Agung Sejati Makassar.
Objek penelitian ini adalah PT Perkasa Agung Sejati Makassar. Alat analisis yang
digunakan yaitu UU RI Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan, PMK Nomor
242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, PMK Keuangan
Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak orang pribadi
atau badan, dan PMK Nomor 141/PMK.03/2015 tentang jenis Jasa lain.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Perkasa Agung Sejati dalam hal pemotongan,
penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal23 atas jasa freight forwarding telah sesuai dengan
ketentuan perpajakan, sehingg diharapkan PT Perkasa Agung Sejati h tetap
mempertahankan kinerja yang ada dan terus mengikuti perkembangan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sehingga diharapkan tetap dapat melakukan pemotongan,
penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.