Abstract:
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Proses Perhitungan, Pencatatan,
dan Penyetoran PPh Pasal 21 atas Karyawan Pada Airnav Cabang Makassar telah sesuai
dengan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008.
Objek penelitian ini adalah Airnav Cabang Makassar. Metode analisis yang digunakan
adalah metode deskriptif komparatif.
Hasil penelitian ini adalah proses perhitungan dan pencatatan PPh 21 yang dilakukan
oleh Airnav sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam UU Perpajakan No.36 Tahun
2008. Namun, proses penyetoran PPh 21 yang dilakukan oleh Airnav tidak sesuai dengan
aturan yang ditetapkan dalam UU Perpajakan No.36 Tahun 2008