dc.description.abstract |
Sistem persidangan E-Court merupakan jawaban terhadap tantangan kemajuan
zaman, mewujudkan cita-cita MARI dalam menciptakan peradilan yang
sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Jenis penelitian lapangan yang
menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data yang dilakukan peneliti
adalah wawancara mendalam, observasi partisipatif. Sedangkan teknik
pengolahan data yang dilakukan peneliti adalah editing, klarifikasi data, verifikasi
data, analisis data menggunakan teori efektifitas hukum yang dikemukakan oleh
Soerjono Soekanto. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa penerapan
persidangan secara elektronik pada Pengadilan Agama Sidenreng Rappang belum
efektif, karena dari dari 5 faktor yang merupakan indikator untuk mengukur
penerapan persidangan E-Court faktor masyarakat belum dapat dikatakan efektif.
Pengadilan Agama Sidenreng Rappang sudah melakukan beberapa upaya dalam
menerapkan persidangan secara E-Court, diantaranya mempersiapkan Hakim
yang profesional, melakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat terkait
pelaksanaan persidangan secara E-Court, menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan
sidang, menyiapkan sumber daya manusia yang unggul dalam pengoperasian
aplikasi persidangan E-Court dan bekerjasama dengan pos bantuan hukum dalam
merealisasikan persidangan secara E-Court |
en_US |