Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui dan menganalisis pelaksanaan dispensasi kawin di
Pengadilan Agama Pangkajene dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang
menyebabkan Pengadilan Agama Pangkajene dalam memberikan dispensasi kawin.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian ini adalah penelitian lapangan
dengan fokus kajian pendekatan Yuridis-Empiris. Pendekatan yuridis dimaksudkan adalah
dengan mempergunakan asas-asas serta peraturan perundang-undangan guna meninjau, melihat,
serta menganalisis permasalahan, sedangkan pendekatan empiris merupakan kerangka
pembuktian atau pengujian untuk memastikan suatu kebenaran dan kenyataan pelaksanaan
hukum, dalam praktik yang dijalankan oleh Pengadilan Agama Pangkajene.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan dispensasi Nikah di Pengadilan Agama
Pangkajene, harus mengajukan permohonan nikah dan memenuhi persyaratan dalam ketentuan
usia/umur baik pihak perempuan maupun pihak laki-laki. Dalam hal penolakan permohonan
nikah yang diajukan karena syarat batasan umur tidak terpenuhi, maka pihak Kantor Urusan
Agama (KUA) yang ada di Kabupaten Pangkajene akan mengeluarkan “surat pemberitahuan
adanya halangan atau kekurangan persyaratan dalam surat Model N-8” dan mempersilahkan
pemohon untuk melengkapi persyaratan yang kurang tersebut. Adapun faktor yang menghambat
Pengadilan Agama Pangkajene dalam memberikan dispensasi nikah adalah ekonomi, faktor
agama dan faktor Pendidikan.