Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penanganan hukum
tindak pidana Video Call Sex (VCS) di Polrestabes Makassar dan untuk
mengetahui faktor yang menghambat penanganan hukum terhadap tindak pidana
Video Call Sex (VCS) di Polrestabes Makassar.
Penelitian ini dilaksanakan di Polrestabes Makassar dengan menggunakan
metode penelitian hukum normatif dan empiris, penelitian normatif menggunakan
data sekunder guna menganalisis dan mengkaji melalui bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Untuk data hukum primer
dianalisis dan dikaji melalui data kepustakaan wawancara dan dokumen.
Hasil Penelitian ini menemukan bahwa Pelaksanaan penanganan hukum
tindak pidana kesusilaan video call sex di Polrestabes Makassar belum berjalan
optimal disebabkan pada tahap penyelidikan tidak dapat ditingkatkan ke tahap
penyidikan karena tidak terpenuhinya alat bukti dan tidak adanya penegasan
penanganan hukum terkait tindak lanjut untuk memproses tindak pidana tersebut
tanpa adanya status penanganan tersebut di SP kan atau tidak di SP kan.
Kemudian Faktor yang menjadi penghambat penanganan hukum tidak pidana
video call sex di Polrestabes Makassar sehinggga penanganan hukum tidak
berjalan optimal dipengaruhi faktor yaitu, faktor internal adalah faktor yang
bersumber dari kepolisian antara lain faktor hukum dan faktor SDM. Faktor
eksternal adalah faktor yang bersumber dari pelaku atau korban yang
mempengaruhi penanganan hukum tindak pidana kesusilaan antara lain faktor
kesadaran hukum dan faktor budaya.