Abstract:
Aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam kegiatan
produksi untuk menghasilkan barang atau jasa yang dapat digunakan selama lebih
dari satu periode untuk kemudian direntalkan kepada pihak lain. Aset tetap biasanya
dibeli untuk digunakan sebagai operasional dan tidak dimaksudkan untuk dijual
kembali. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlakuan
akuntansi aset bersejarah museum mandar dalam hal pengakuan, penilaian serta
pengungkapan dan penyajian dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Majene.
Objek penelitian adalah Museum Mandar dengan menggunakan metode
kualitatif deskriptif komparatif dengan menggunakan data primer yang diperoleh dari
hasil wawancara dan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Majene.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PSAP 07 Tahun 2010 pada
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Majene dalam pengakuan aset
bersejarah telah dilakukan dengan adanya surat keputusan Bupati Majene.
Inventarisasi atas bangunan gedung museum mandar juga telah dilakukan oleh
Disbudpar. Untuk pengakuan serta pengungkapan dan penyajian dalam laporan
keuangan, gedung museum mandar dicatat di dalam neraca sesuai harga
perolehannya dan masuk kedalam akun bangunan dan gedung. walaupun telah
sesuai, namun penerapannya masih belum sepenuhnya dilakukan khususnya untuk
aset yang berupa benda koleksi di dalam museum mandar yang belum diungkapkan
dalam CaLK.