dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui penegakan hukum
terhadap penyalagunaan narkotika yang dilakukakn oleh anak di wilayah
Polres Sidrap. Untuk mengetahui Faktor yang menjadi kendala dalam
penegakan hukum terhadap penyalagunaan narkotika yang dilakukakn
oleh anak di wilayah Polres Sidrap.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan
yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah metode
penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam
peraturan perundang-undangan. Dan Data Primer yaitu data yang didapat
di lapangan. Dalam hal ini, penelitian berfokus di wilayah hukum Polres
Sidrap. Data sekunder yaitu data yang diperoleh penulis di bagian Sat
Narkoba Polres Sidrap, yaitu data tentang penegakan hukum tindak
pidana penyalagunaan narkoba oleh anak dan buku literatur, buku bacaan
lainnya yang relevan dengan pembahasan permasalahan penelitian ini.
Hasil penelitian, bahwa penegakan hukum terhadap penyalagunaan
narkotika oleh anak di wilayah Polres Sidrap sesuai dengan substansi
hukum yang dijadikan pedoman di Polres Sidrap menggunakan aturan
hukum perundang-undangan yaitu UU No. 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotoka dan UU No. 11 Tahun 2012 tetang Peradilan Anak sebagai
dasar untuk menentukan penindakan terkait penyalagunaan narkotika oleh
anak, selanjutnya struktur hukum Polres Sidrap memberikan penahanan
khusus pada penyalagunaan narkotika oleh anak dan pada masa
pemeriksaan perlu didampingi oleh orang tua atau wali dan Lembaga
Pembinaan Khusus Anak. Sedangkan budaya hukum yang terjadi di
Kebupaten Sidrap yaitu rendahnya kesadaran masyarakat terhadap
penyalahgunaan narkotika oleh anak untuk melaporkan ke kepolisian
untuk diarahkan ke rehabilisasi. Faktor yang menjadi kendala dalam
penegakan hukum terhadap penyalagunaan narkotika oleh anak di
wilayah Polres Sidrap yaitu Kurangnya informan lapangan, Kuranganya
sarana dan prasarana, Terbatasnya anggaran, Kurangnya Personil
penyidik, Kurangnya Personil penyidik, Pihak kepolisian terkadang
mengalami kesulitan untuk membuktikan bahwa narkotika yang ada
adalah “barang”milik pelaku, kesiapan petugas pada saat penangkapan |
en_US |