Abstract:
Pajak merupakan iuran wajib yang harus dibayar oleh wajib pajak pribadi
maupun badan untuk disetor ke kas negara guna kepentigan pemerintah dan
kesejahteraan masyarakat umum. Salah satu jenis pajak yang ada di Indonesia
yaitu Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai merupakan pungutan
yang dibebankan atas transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan oleh
wajib pajak pribadi maupun badan yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha
Kena Pajak atau (PKP).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perhitungan, pencatatan,
penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai yang dilakukan oleh PT
Nusadwipa Citra Tunggal sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu
Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Data yang di diambil dari perusahaan merupakan gambaran umum perusahaan
serta data-data yang terkait dengan PPN.
Langkah-langkah dalam menganalisis data ada tigatahap yaitu (1)
menghitung jumlah penjualan baik penjualan ekspor maupun lokal (2)
menghitung dan menganalisis pajak keluaran dan masukan berdasarkan UndangUndang No. 42 Tahun 2009 (3) menganalisis penyetoran dan pelaporan PPN
berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.