Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penanganan pelanggaran
Pemilihan Kepala Daerah serta kendala yg menjadi faktor penghambat
dalam pelaksanaan penanganan hukum pelanggaran Pemilihan Kepala
Daerah di Bawaslu Kabupaten Majene. Metode penelitian yang digunakan
adalah metode penelitian yuridis empiris dan data yang digunakan adalah
data hukum Primer, sekunder dan tersier. Data dianalisis secara deskriptif
kualitatif agar mudah dipahami dalam menguraikan masalah. Berdasarkan
hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan penanganan penyelesaian
pelanggaran dalam pemilukada di Kabupaten Majene belum terlaksana
dengan baik, dikarenakan rekomendasi Bawaslu dari hasil pemeriksaan
kepada KPU maupun lembaga terkait tidak ditindaklanjuti dengan baik.
Sementara kendala yang teridentifikasi sebagai faktor penghambat dalam
penyelesaian pelanggaran disebabkan oleh ketidak jelasan aturan, intervensi
dan keamanan terhadap pihak bawaslu yang melakukan pemeriksaan atas
temuan pelanggaran.