dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelaskanaan Perda
Nomor 4 Tahun 2014 di Kota Makassar dan faktor yang menghambat pelaksanaan
pengawasan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol di Kota Makassar.
Metode penelitianayang di gunakan adalah penelitian hukum yuridis
empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Efektifitas Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pengadaan,
Peredaran dan Penjual Minuman Alkohol Di Kota Makassar dalam bentuk
implementasi yaitu pembinnaan dan Pengawasan secara intern dan ekstem,
Pembinaan terhadap tempat-tempat penjualan minuman beralkohol secara ilegal,
dan penertiban terhadap tempat-tempat penjualan minuman beralkohol secara
ilegal. Efektifitas dalam upaya pengawasan yang harus dilakukan oleh Pemerintah
Kota Makassar terhadap pihak-pihak terkait di dalam peraturan daerah tersebut
terlihat jelas bahwa penjualan minuman beralkohol hanya saja diperbolehkan di
tempat-tempat tertentu saja dan harus ada izin usahanya yaitu surat izin usaha
perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB). Dan faktor yang Menghambat
Pelaksanaan Pengawasan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota
Makassar yaitu kurangnya waktuu penertiban yang dalam diagendakan oleh aparat
penegak hukum, kurangnya kekuatan aparat penegak hukum untuk dalam
menjangkau seluruh wilayah di Kota Makassar maupun, kurangnya aparat
Pemerintah Kota Makassar maupun Pemerintah untuk sosialisasi ke masyarakat
dalam Perda tersebut, dan penerapan sanksi bagi pengkomsumsi minuman
beralkohol yang terlalu ringan |
en_US |